KATA
PENGANTAR
بسم الله
الرحمن الرحيم
Dengan menyebut nama alloh yang maha pengasih, lagi
maha penyanyang.
Segala puji bagi alloh tuhan semesta
alam, yang telah memberikan hidayah-Nya kepada seluruh umat manusia untuk
dijadikan pedoman dan acuan dalam meraih keselamatan dunia dan akhirat.
Shalawat serta salam semoga tercurah
limpah kepada junjungan kita Nabi
Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari jaman jahiliyyah ke jaman
islamiyyah, yang telah membawa rahmat
dan hidayah-Nya kepada kita semua. Tidak lupa kepada keluarganya, para
shahabatnya, dan sampailah kepada kita selaku umatnya semoga kita mendapat sapa’at
darinya di yaumil jaza amin allahumma amin...
Alhamulillah penulis panjatkaan kehadirat
Illahi Robbi, karena berkat iradah-Nya penulis diberikan kemudahan sehingga penulis mampu melalui
hambatan-hambatan yang datang selama
penyusunan makalah ini, tentunya dengan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala,
terwujudlah makalah yang berjudul
“Narkoba Dan
Hukum Rokok Dalam Pandangan Islam“.
Cirebon, 05 Mei 2014
NURYANI. B
DAFTAR ISI
KATA
PENGATAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I
PENDAHULUAN 1
1.1.
Latar Belakang 1
1.2.
Perumusan Masalah 2
1.3.
Tujuan Penulisan Masalah 2
BAB II
PEMBAHASAN 3
2.1. Pengertian Narkoba 3
2.2. Macam – Macam Narkoba 4
2.3. Faktor yang Mendorong 6
2.4. Bahaya Narkoba 7
2.5. Penyelesaian atau Solusi 10
2.6. Hukum rokok pandangan ulama islam Indonesia 11
BAB III
PENUTUP 13
3.1. Kesimpulan 13
3.2. Saran 13
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif
lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum
seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan
petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga
zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya Narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran,
namun dewasa ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak
sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan
alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahuai
bahaya narkoba. Oleh karena itu selain untuk menyelesaikan tugas dari mata
kuliah Bhs. Indonesia, kami menyusun makalah ini bertujuan untuk memberikan
informasi betapa bahayanya Narkoba.
1.2.
Tujuan
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi
muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda
tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin
hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga
pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa
yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran
narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Makalah ini bertujuan:
1.
Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa
narkoba bagi dirinya
2.
Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa
mengerti tentang jenis-jenis narkoba
1.3.
Rumusan Masalah
Kami membuat makalah ini dengan rancangan pertanyaan-pertayaan yang timbul
dari benak kami, diantaranya:
1.
Apa pengertian Narkoba?
2.
Ada berapa macam Narkoba?
3.
Apa bahaya Narkoba?
4.
Bagaimana mengatasinya?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan
Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat
penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional),
jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang
menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi
kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua
istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:
Narkotika
adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika
adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan
adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan
psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan
ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis
narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula
narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan
untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan
psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang
dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang
memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika
dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
2.2.
Macam – Macam Narkoba
Jenis-Jenis Narkoba
1.
Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan
alkaloida utama dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung
halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan
cara dihisap dan disuntikkan.
2.
Codeina
Codein termasuk garam turunan dari opium dan candu. Efek codein lebih lemah
daripada heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah.
Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan
dan disuntikkan.
3.
Heroin (putaw)
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan
merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada
akhir – akhir ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin
menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu.
Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi
diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal
karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
4.
Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan
opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat,
termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan
propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam
pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati
overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone
(Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane dan apomorphine.
Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah
disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan
buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa
buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid.
Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
5.
Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau
dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
6.
Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah
yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah
ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman
dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak.
Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung
bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya
coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng
dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola
dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
2.3.
Faktor yang Mendorong
a.
Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika
ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi
individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.
b.
Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan
suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai
hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural
seperti di bawah ini dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam
diri remaja antara lain:
1.
Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga
yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya
2.
Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai
obat-obatan dan zat.
3.
Perubahan teknologi yang cepat.
4.
Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya
standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
5.
Meningkatnya waktu menganggur.
6.
Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan,
perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya.
7.
Menjadi manusia untuk orang lain.
2.4.
Bahaya Narkoba
a.
Menurut Efeknya
Halusinogen, efek dari
narkoba ini bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu
dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu
hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain &
LSD
Stimulan, efek dari
narkoba ini bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak
bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih
bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih
senang dan gembira untuk sementara waktu
Depresan, efek dari
narkoba ini bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai
tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
Adiktif, Seseorang
yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat
tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif ,
karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja , heroin , putaw
"Jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya kematian".
b.
Menurut Jenisnya
Adapun
bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
Opioid:
Depresi berat, apatis, rasa lelah berlebihan, malas
bergerak, banyak tidur, gugup, gelisah, selalu merasa
curiga, denyut jantung bertambah cepat, rasa gembira
berlebihan, banyak bicara namun cadel, rasa harga diri
meningkat, kejang-kejang, pupil mata mengecil, tekanan darah
meningkat, berkeringat dingin, mual hingga muntah, ,luka pada
sekat rongga hidung, kehilangan nafsu makan, turunnya berat badan,Dll
Kokain:
Denyut
jantung bertambah cepat, gelisah, rasa gembira berlebihan, rasa
harga diri meningkat, banyak bicara, kejang-kejang, pupil mata
melebar, berkeringat dingin, mual hingga muntah, mudah
berkelahi, pendarahan pada otak, penyumbatan pembuluh
darah, pergerakan mata tidak terkendali, kekakuan otot leher,dll
Ganja:
Mata
sembab, kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair, sering
melamun, pendengaran terganggu, selalu tertawa, terkadang cepat
marah, tidak bergairah, gelisah, dehidrasi, tulang gigi keropos, liver, saraf
otak dan saraf mata rusak, skizofrenia,dll
Ectasy:
Enerjik tapi
matanya sayu dan wajahnya pucat, berkeringat, sulit
tidur, kerusakan saraf otak, dehidrasi, gangguan
liver, tulang dan gigi keropos, tidak nafsu makan, saraf mata
rusak,dll
Shabu-shabu:
Enerjik, paranoid, sulit
tidur, sulit berfikir, kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali,
pernafasan hingga merasa sesak nafas, banyak bicara, denyut jantung
bertambah cepat, pendarahan otak, shock pada pembuluh darah jantung
yang akan berujung pada kematian,dll
Benzodiazepin:
Berjalan
sempoyongan, wajah kemerahan, banyak bicara tapi cadel, mudah
marah, konsentrasi terganggu, kerusakan organ-organ tubuh terutama
otak,
Jadi dapat
disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi Oleh:
1.
Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan
masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan
membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila
masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan
hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan
gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan
itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk
terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna
narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para
remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah
terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa
ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
2.
Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para
pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya
usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar
yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di
kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,
apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang
sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja
(pelajar-red) adalah sebagai berikut:
-
Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
-
Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan
nilai-nilai pelajaran,
-
Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
-
Sering menguap, mengantuk, dan malas,
-
Tidak memedulikan kesehatan diri,
-
Suka mencuri untuk membeli narkoba.
2.5.
Penyelesaian atau Solusi
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan
narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada
tiga tingkat intervensi, yaitu
1.
Primer
Sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan,
penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll.
Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap
intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai
bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2.
Sekunder
Pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan
(treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 –
3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi
dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan
ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3.
Tersier
Yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses
penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 - 12
bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi
dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan
kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan
konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan
alternatif, dll.
2.6.
PBNU: Hukum Rokok Makruh dan Mubah Di
Indonesia
JAKARTA – Pembahasan seputar hukum rokok dalam Islam kembali dilakukan.
Kali ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam forum Lembaga Bahtsul
Masail (LBM) yang digelar di Jakarta memutuskan bahwa hukum rokok adalah mubah
atau diperbolehkan dan makruh atau lebih baik ditinggalkan. Peserta bahtsul masail
terdiri atas para kiai pakar ahli fiqh dan kalangan profesional yang
bersangkutan dengan masalah yang dibahas.”Keputusannya rokok adalah mubah dan
makruh sebagaimana diyakini ulama NU,” kata Wakil Ketua LBM PBNU KH Arwani
Faisal di Jakarta, Kamis (24/2).
Arwani mengatakan, bahtsul masail adalah forum pembahasan masalah-masalah
yang muncul di kalangan masyarakat yang belum ada hukum dan dalilnya dalam
agama.
Menurut Arwani, para ulama NU dalam bahtsul masail menilai tidak ada dasar
yang kuat untuk mengharamkan rokok. Namun, lanjut Arwani, khusus bagi
orang-orang dalam kondisi tertentu, misalnya memiliki penyakit dan penyakitnya
bisa bertambah parah jika merokok, maka rokok diharamkan. “Misalnya bagi orang
yang menderita diabetes dan sakit paru-paru, rokok haram bagi mereka,” katanya.
Menurut dia, untuk memutuskan hukum rokok tersebut, selain mengacu ada
dalil agama juga mempertimbangkan pemaparan sejumlah narasumber yang
berkompeten di bidangnya. Sejumlah pembicara yang dihadirkan antara lain ahli
paru-paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Mukhtar Ikhsan dan Kepala
Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Setiaji.
Selain itu, juga Guru Besar Farmakologi Universitas Brawijaya (Unibraw)
Prof Moch Aris Widodo, Guru Besar Biomolekuler Unibraw Prof Sutiman, dan Nasim
Fauzi, dokter RSU Kaliwates, Jember, Jawa Timur.
Dari pemaparan narasumber, kata Arwani, rokok memang memang berpotensi
membahayakan. Tapi bahaya yang ditimbulkan tidak sebesar yang selama
dikampanyekan pemerintah. Bahkan, ada potensi bahwa bahaya rokok bisa
dijinakkan dengan treatment tertentu dan pola hidup yang disiplin. “Bahkan,
menurut pemaparan narasumber dari Unibraw, asap kendaraan bermotor jauh lebih
berbahaya dibanding asap rokok,” katanya.
Arwani mengatakan, berdasar penjelasan narasumber, sebenarnya kandungan zat
kimia dalam rokok juga terdapat di dalam makanan. Terutama makanan yang
menggunakan zat-zat kimia yang selama ini dianggap boleh dikonsumsi. Rokok juga
tidak bisa dianggap sebagai penyebab tunggal suatu penyakit. Misalnya, orang
sakit paru-paru penyebabnya bukan hanya rokok. “Orang yang tidak merokok pun
bisa terkena penyakit ini karena faktor-faktor yang lain,” katanya.
Ketua LBM PBNU KH Zulfa Mustofa menyatakan, secara kelembagaan, pembahasan
hukum rokok oleh NU di tingkat nasional baru kali ini dilaksanakan. Hukum rokok
memang sudah beberapa kali dibahas oleh pengurus di tingkat cabang maupun
pesantren, namun pembahasan di tingkat nasional belum pernah dilakukan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari makalah
di atas bisa ditark kesimpulan bahwa:
1.
Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa
merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi
semakin buruk
2.
Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang
bisa merusak norma dan ketentraman umu.
3.
Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada
tubuh baik secara fisik maupun psikologis
3.2.
Saran
Sebaiknya kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya
tidak terjerumus ke dalam NARKOBA dan yang paling berperan penting disini ialah
Orang Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka
sudah dipastikan anak tersebut akan terjerumus kedalam NARKOBA dan apabila
sudah terjerumus akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian.
Merokok saran penulis tinggalkan saja karena dengan merokok dapat
menyebabkan berbagai penyakit yang serius yang ujung-ujungnya akan berakhir
kematin, tapi apabila anda sudah nyandu dengan merokok saran saya agak kurangi
keseringan merokok walaupun ada juga mamfaatnya tapi percayalah merokok lebih
banyak madaratnya.
DAFTAR PUSTAKA
www.tugasku4u.com/2013/05/makalah-bahaya-narkoba-bagi-remaja.html
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Kartono,
Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made
Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan
Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Shadily,
Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto,
Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda
Sofyan,
Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan
Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta:
Prestasi Pustaka Publisher.
Sudarman,
Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.
Syani,
Abdul, 1995. Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA.
Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi
Hal Ehwal Agama Islam Malaysia Kali Ke-37 yang bersidang pada 23 Mac 1995.
PBNU:
Hukum Rokok Makruh dan Mubah
0 komentar:
Post a Comment