BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan
lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Hutan merupakan sistem penggunaan
lahan yang tertutup dan tidak ada campur tangan manusia, masuknya kepentingan
manusia secara terbatas seperti pengambilan hasil hutan untuk subsistem tidak
mengganggu hutan dan fungsi hutan. Tekanan penduduk dan tekanan ekonomi yang
semakin besar, mengakibatkan pengambilan hasil hutan semakin intensif
(penebangan kayu). Penebangan hutan juga dilakukan untuk kepentingan yang lain,
misalnya untuk mengubah menjadi ladang pertanian atau perkebunan. Akibat dari
gangguan-gangguan hutan tersebut akan menyebabkan terjadinya perubahan fungsi
hutan. Perubahan-perubahan tersebut lebih menekankan kearah fungsi ekonomi
dengan mengabaikan fungsi sosial atau fungsi ekologis.
Konsep pengelolaan hutan secara bijaksana, harus
mengembalikan fungsi hutan secara menyeluruh (fungsi ekologis, fungsi sosial
dan fungsi ekonomi) dengan lebih menekankan kepada peran pemerintah, peran
masyarakat dan peran swasta. Langkah- langkah yang sinergi dari ke tiga
komponen (pemerintah, masyarakat dan swasta) akan mewujudkan fungsi hutan
secara menyeluruh yang menciptakan pengamanan dan pelestarian hutan.
Perkembangan pembangunan kehutanan pada masa lalu,
telah mengubah banyak wajah hutan Indonesia. Kebakaran hutan, penebangan liar,
perladangan berpindah, dan penurunan keragaman hayati adalah cerita yang
melekat pada hutan Indonesia. Fenomena-fenomena tersebut telah mempengaruhi cerita
bangsa dalam kehidupan masyarakat Internasional. Kerusakan yang terjadi
terhadap salah satu ekosistem dapat menimbulkan dampak lanjutan bagi
aliran antar ekosistem maupun ekosistem lain di sekitarnya. Khusus bagi
komunitas bakau/mangrove dan lamun, gangguan yang parah akibat kegiatan manusia
berarti kerusakan dan musnahnya ekosistem. Kerusakan hutan dipicu oleh
kebutuhan manusia yang semakin banyak dan berkembang, sehingga terjadi hal-hal
yang dapat merusak hutan Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Dapatkah anda menjelaskan tentang pengertian hutan ?
2.
Kenapa hutan di Indonesia menjadi gundul?
3.
Apa yang mengakibatkan kerusakan hutan ?
4.
Bagaimanakah cara kita menanggulangi masalah kerusakan
hutan ?
C.
Tujuan
Penulisan Makalah ini bertujuan untuk menambah
pengetahuan bagi para pembaca pada umumnya dan sebagai bahan pembelajaran serta
pengajaran bagi penulis pada khusunya yang berkaitan dengan
pendidikan mengenai lingkungan hidup.
Permasalahan yang ada disekitar kita, memaksa kita untuk
mampu menyelesaikannya dengan baik. Makalah ini bisa dijadikan sebagai
referensi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena penulis juga
menjelaskan kejadian-kejadian kongkrit yang ada di negara kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hutan
Hutan tidak hanya bermanfaat bagi spesies hewan,
spesies tumbuhan, atau kelompok etnik tertentu yang meninggalinya saja.
Setidaknya ada tiga manfaat hutan yang berpengaruh global terhadap bumi sebagai
habitat yang lebih luas. Tiga manfaat tersebut adalah: hutan sebagai tempat
resapan air; hutan sebagai payung raksasa; hutan sebagai paru-paru
dunia; dan hutan sebagai-wadah-kebutuhan-primer.
Hutan tidak hanya bermanfaat bagi spesies hewan,
spesies tumbuhan, atau kelompok etnik tertentu yang meninggalinya saja.
Setidaknya ada tiga manfaat hutan yang berpengaruh global terhadap bumi sebagai
habitat yang lebih luas. Tiga manfaat tersebut adalah: hutan sebagai tempat
resapan air; hutan sebagai payung raksasa; hutan sebagai paru-paru
dunia; dan hutan sebagai-wadah-kebutuhan-primer.
Sebagai tempat resapan air, hutan merupakan daerah
penahan dan area resapan air yang efektif. Banyaknya lapisan humus yang
berporipori dan banyaknya akar yang berfungsi menahan tanah, mengotimalkan
fungsi hutan sebagai area penahan dan resapan air tersebut. Kerusakan hutan
bisa menyebabkan terganggunya fungsi hutan sebagai penahan air. Daerah dan
habitat sekitar hutan yang rusak itupun sewaktu-waktu bisa ditenggelamkan
banjir. Selain itu, kerusakan hutanpun akan membuat fungsi hutan sebagai area
resapan terganggu. Ketiadaan area resapan ini bisa menimbulkan kelangkaan air
yang bersih dan higienis, atau air siappakai. Selain fungsinya sebagai tempat
resapan air, hutan berfungsi pula sebagai ‘payung raksasa’. Rapatnya jarak
antara tetumbuhan satu dengan tumbuhan lainnya, juga rata-rata tinggi pohon di
segenap lokasinya, berguna untuk melindungi permukaan tanah dari derasnya air
hujan.
Tanpa ‘payung raksasa’ ini, lahan gembur yang menerima
curah hujan tinggi lambat laun akan terkikis dan mengalami erosi. Maka, dengan
begitu, daerah-daerah sekitarnyapun akan rentan terhadap bahaya longsor. Jika
manfaat hutan sebagai daerah resapan terkait dengan keseimbangan kondisi air,
bila fungsinya sebagai ‘payung raksasa’ terkait dengan kondisi tanah permukaan,
maka sebagai ‘paru-paru dunia’ hutanpun ‘bertanggung-jawab’ atas keseimbangan
suhu dan iklim.
Melihat lokasinya, hutan bumi terbagi dalam tiga
kelompok besar: hutan tropis, hutan subtropis (temperate), dan hutan boreal.
Brazil dan Indonesia adalah negara dengan hektaran hutan tropis terluas di
dunia. Luas lahan hutan Indonesia sendiri adalah 140,3 juta Ha, dengan rincian:
30,8 juta Ha hutan lindung; 18,8 juta Ha cagar alam dan taman nasional; 64,3
juta Ha hutan produksi; 26,6 juta Ha hutan yang dialokasikan untuk dikonversi
menjadi lahan pertanian, perumahan, transmigrasi dan lain sebagainya. Dari data
dan rincian tersebut, berarti sekitar 54% dari total luas daratan negara kita
adalah hutan.
B.
Fungsi Hutan
Kerusakan yang terjadi terhadap salah satu ekosistem
dapat menimbulkan dampak lanjutan bagi aliran antar ekosistem maupun ekosistem
lain di sekitarnya. Kerusakan hutan dipicu oleh kebutuhan manusia yang semakin
banyak dan berkembang, sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan
Indonesia Pengelolaan hutan sangat penting demi pengawetan maupun
pelestariannya karena banyaknya fungsi hutan seperti berikut ini:
1.
Mencegah erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak
langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat diserap oleh akar tanaman.
2.
Sumber ekonomi; melalui penyediaan kayu, getah, bunga,
hewan, dan sebagainya.
3.
Sumber plasma nutfah; keanekaragaman hewan dan
tumbuhan di hutan memungkinkan diperolehnya keanekaragaman gen.
4.
Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim
kemarau.
Dengan terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi
gembur. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan sehingga meresap ke dalam
tanah, resapan air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di musim
hujan air tidak berlebihan, sedangkan di musim
Kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak
kekurangan air. Dalam mengeksploitasi sumber daya tumbuhan, khususnya hutan,
perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan
semena-mena (tebang habis).
2.
Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana
dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif). Artinya, pohon yang ditebang
adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
3.
Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
4.
Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu menghutankan
kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
5.
Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah
yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan
lain.
6.
Mencegah kebakaran hutan
C.
Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan adalah kegiatan pembalakan hutan,
merupakan kegiatan yang merusak terhadap kondisi hutan setelah penebangan,
karena di luar dari perencanaan yang telah ada. Kerusakan hutan kita dipicu
oleh tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan
menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat
dalam pengelolaan hutan. Kerusakan hutan berdampak negatif dan positif.
Hutan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan sebagian besar rakyat Indonesia, karena hutan memberikan sumber
kehidupan bagi kita semua. Hutan menghasilkan air dan oksigen sebagai komponen
yang yang sangat diperlukan bagi kehidupan umat manusia. Demikian juga dengan
hasil hutan lainnya memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Kebutuhan manusia yang semakin banyak dan berkembang, Kerusakan hutan dipicu
oleh sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia.
Deskripsi
Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan adalah kegiatan pembalakan hutan, merupakan kegiatan yang
merusak terhadap kondisi hutan setelah penebangan, karena di luar dari
perencanaan yang telah ada. Kerusakan hutan Indonesia dipicu oleh tingginya
permintaan pasar dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan menjadi
perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat dalam
pengelolaan hutan. Kerusakan hutan berdampak negatif dan dan positif.
Faktor-faktor
yang menyebabkan kerusakan hutan antara lain :
a.
Kerusakan hutan karena perbuatan manusia secara
sengaja.
b.
Kerusakan hutan karena hewan dan lingkungan.
c.
Kerusakan hutan karena serangan hama dan penyakit.
Kerusakan hutan dipicu oleh kebutuhan manusia yang
semakin banyak dan berkembang, sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak
hutan Indonesia antara lain:
1.
Penebangan hutan tanpa
perhitungan dapat mengurangi fungsi hutan sebagai penahan air.
Penebangan
hutan akan berakibat pada kelangsungan daur hidrologi dan menyebabkan humus
cepat hilang. Dengan demikian kemampuan tanah untuk menyimpan air berkurang.
Air hujan yang jatuh ke permukaan tanah akan langsung mengalir, hanya sebagian
kecil yang meresap ke dalam tanah. Tanah hutan yang miring akan tererosi,
khususnya pada bagian yang subur, sehingga menjadi tanah yang tandus. Bila
musim penghujan tiba akan menimbulkan banjir, dan pada musim kemarau mata air
menjadi kering karena tidak ada air tanah. Penggundulan hutan dapat menyebabkan
terjadi banjir dan erosi. Akibat lainnya adalah harimau, babi hutan, ular dan
binatang buas lainnya menuju ke permukiman manusia.
Salah satu
sebab utama perusakan hutan adalah penebangan hutan. Banyak tipe kayu yang
digunakan untuk perabotan, lantai, dan konstruksi diambil dari hutan tropis di
Afrika, Asia, dan Amerika Selatan. Dengan membeli produk kayu tertentu,
orang-orang di daerah seperti Amerika Serikat secara langsung membantu
perusakan hutan hujan. Kerusakan hutan yang paling besar dan sangat merugikan
adalah kebakaran hutan. Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikannya
menjadi hutan kembali. PENDIDIKAN LINGKUNGAN
2.
Kebakaran hutan
Hal-hal yang
sering menjadi penyebab kebakaran hutan antara lain sebagai berikut:
1.
Musim kemarau yang sangat panjang.
2.
Meninggalkan bekas api unggun yang membara di hutan.
3.
Pembuatan arang di hutan.
4.
Membuang puntung rokok sembarangan di hutan.
Penyebab
kebakaran hutan, antara lain:
·
Sambaran petir pada hutan yang kering karena musim
kemarau yang panjang.
·
Kecerobohan manusia antara lain membuang puntung rokok
secara sembarangan dan lupa mematikan api di perkemahan.
·
Aktivitas vulkanis seperti terkena aliran lahar atau
awan panas dari letusan gunung berapi.
·
Tindakan yang disengaja seperti untuk membersihkan
lahan pertanian atau membuka lahan pertanian baru dan tindakan vandalisme.
·
Kebakaran di bawah tanah/ground fire pada
daerah tanah gambut yang dapat menyulut kebakaran di atas tanah pada saat musim
kemarau.
Dampak yang
ditimbulkan dari kebakaran liar antara lain:
1.
Menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke atmosfer.
2.
Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena
kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat
menyebabkan banyak spesies endemik/khas di suatu daerah turut punah sebelum
sempat dikenali/diteliti.
3.
Menyebabkan banjir selama beberapa minggu di saat
musim hujan dan kekeringan di saat musim kemarau.
4.
Kekeringan yang ditimbulkan dapat menyebabkan
terhambatnya jalur pengangkutan lewat sungai dan menyebabkan kelaparan di
daerah-daerah terpencil.
5.
Musnahnya bahan baku industri perkayuan,
mebel/furniture. Lebih jauh lagi hal ini dapat mengakibatkan perusahaan
perkayuan terpaksa ditutup karena kurangnya bahan baku dan puluhan ribu pekerja
menjadi penganggur/kehilangan pekerjaan.
6.
Meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran
pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru. Hal ini bisa menyebabkan kematian
bagi penderita berusia lanjut dan anakanak. Polusi asap ini juga bisa menambah
parah penyakit para penderita TBC/asma.
3.
Penambangan liar
Aktivitas
seperti penambangan di hutan dapat menyebabkan kerusakan permanen. Aktivitas
penambangan dapat menimbulkan dampak yang besar, tidak hanya pada kawasan
penambangan tapi juga wilayah disekitarnya, termasuk wilayah hilir dan pesisir
dimana limbah penambangan dialirkan. Tidak hanya itu, sisa-sisa hasil
penambangan dapat merusak ekosistem di dalam hutan dan merusak keseimbangan
alam.
4.
Perburuan liar
Perburuan,
meskipun hanya mengancam sebagian kecil dari spesies yang ada, sangat
berpengaruh kepada keberadaan spesiesspesies yang langka dan mempunyai nilai
ekonomi tinggi. Gajah, kijang kuning (Muntiacus muntjak) dan rusa (Cervus
unicolor) merupakan contoh satwa yang sering diburu orang.
D.
Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah
Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan
ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Selain itu, Pemerintah
juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan
juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan
Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal
seluas tiga juta hektar.
Pemerintah
sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung
jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian
lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
1.
Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang
mengatur tentang Tata Guna Tanah.
2.
Menerbitkan UU No. 23 Tahun 1997, tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.
Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun
1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
4.
Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan
Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
a)
Menanggulangi kasus pencemaran.
b)
Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
c)
Melakukan penilaian analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL).
5.
Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
Berangkat
dari kompleksnya faktor penyebab kerusakan hutan di Indonesia dibutuhkan solusi
yang cepat dan tepat, untuk menyatukan visi dan misi seluruh stakeholders dalam
menjaga eksistensi hutan di negara ini. Jeda penebangan hutan atau Moratorium
Logging adalah suatu metode pembekuan atau penghentian sementara seluruh
aktifitas penebangan kayu skala besar (skala industri) untuk sementara waktu
tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai. Lama atau masa
diberlakukannya moratorium biasanya ditentukan oleh berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk mencapai kondisi tersebut (Hardiman dalam Hutan Hancur,
Moratorium Manjur).
Sebagai
langkah awal dalam pencegahan kerusakan hutan nasional, metode ini dapat
dilaksanakan oleh berbagai pihak. Bentuknya dapat berupa reformasi hutan yang
dilaksanakan oleh semua pihak sebgai bentuk partisipasi pemerintah, privat, dan
masyarakat dalam melindungi hutan dari kerusakan. Moratorium Logging dapat
memberikan manfaat bagi semua pihak, berikut adalah gambaran manfaat yang dapat
diterima oleh stakeholders bila jeda penebangan hutan dilaksanakan saat
ini:
·
Pemerintah mendapatkan manfaat berupa jangka
waktu dalam melakukan restrukturisasi dan renasionalisasi industri olahan kayu
nasional, mengkoreksi over kapasitas yang dihasilkan oleh indsutri kayu, serta
mengatur hak-hak pemberdayaan sumber daya hutan, dan melakukan pengawasan illegal
logging bersama sector private dan masyarakat.
·
Private/investor mendapatkan keuntungan dengan
meningkatnya harga kayu di pasaran, sumber daya (kayu) kembali terjamin
keberadaannya, serta meningkatkan efisiensi pemakaian bahan kayu dan membangun
hutan-hutan tanamannya sendiri.
·
Masyarakat mendapatkan keuntungan dengan
kembali hijaunya hutan disekeliling lingkungan tinggal mereka, serta dapat
terhindar dari potensi bencana akibat kerusakan hutan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Model pengelolaan hutan dalam jangka menengah dan
jangka panjang dilakukan dengan membuat Master Plan Pengelolaan Hutan, yang
proses penyusunannya melibatkan semua unsur terkait (Pemerintah daerah,
masyarakat dan perhutani). Master plan pengelolaan hutan penyusunannya
didasarkan pada sistem Social Forestry, dengan harapan dapat mewujudkan:
pengamanan hutan secara berkesinambungan, menjaga pelestarian hutan dan peran
hutan sebagai penyeimbang lingkungan.
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat
oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kerusakan hutan adalah kegiatan pembalakan
hutan, merupakan kegiatan yang merusak kondisi hutan setelah penebangan, karena
di luar dari perencanaan yang telah ada. Kerusakan hutan kita dipicu oleh
tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan
menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat
dalam pengelolaan hutan.
Kerusakan hutan telah menimbulkan perubahan kandungan
hara dalam tanah dan hilangnya lapisan atas tanah yang mendorong erosi
permukaan dan membawa hara penting bagi pertumbuhan tegakan. Terbukanya tajuk
iokut menunjang segara habisnya lapisan atas tanah yang subur dan membawa
serasah sebagai pelindung sekaligus simpanan hara sebelum terjadinya dekomposisi
oleh organisme tanah. Terjadinya kerusakan hutan, apabila terjadi
perubahan.yang menganggu fungsi hutan yang berdampak negatif, misalnya: adanya
pembalakan liar (illegal logging) menyebabkan terjadinya hutan gundul,
banjir, tanah lonsor, kehidupan masyarakat terganggu akibat hutan yang jadi
tumpuhan hidup dan kehidupanya tidak berarti lagi serta kesulitan dalam
memenuhi ekonominya.
B.
Saran
Konsep pengelolaan hutan secara bijaksana, harus
mengembalikan fungsi hutan secara menyeluruh (fungsi ekologis, fungsi sosial
dan fungsi ekonomi) dengan lebih menekankan kepada peran pemerintah, peran
masyarakat dan peran swasta. Langkah- langkah yang sinergi dari ke tiga
komponen (pemerintah, masyarakat dan swasta) akan mewujudkan fungsi hutan
secara menyeluruh yang menciptakan pengamanan dan pelestarian hutan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous.
1992. Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 1992: 20 tahun Setelah
Stockholm. (http://rudyct.com/PPS702-
ipb/08234/nuraini_soleiman.htm, diakses 2 Desember 2009).
Kumar, A.D.
1986. Environmental Chemistry. India: Mohender Singh Sejwal.
Manahan,
S.B. 1983. Environmental Chemistry. Boston: Willard Grant Press.
Rahardjo,
S., Dina, L., dan Suyono. 2006. Pengendalian Dampak Lingkungan.
Surabaya: Penerbit Airlangga.
Soemarwoto,
O. 1994. Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Bandung: Djambatan,
365 hal.
Soeriaatmadja,
R. E. 1989. Ilmu Lingkungan. Bandung: Penerbit ITB. 133 hal.
See more at: http://boyvirgojogja.blogspot.com/2012/10/makalah-lingkungan-hidup.html#sthash.Y8btVKvA.dpuf
0 komentar:
Post a Comment